BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat, 30 September 2022.
Kasat reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan, penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.
“Saat tim kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda, kami mendapati kendaraan mobil pic-up jenis box yang mencurigakan. Lalu dilakukan pemeriksaan. Dari dalam kendaraan box ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah yang berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 Liter,” bebernya.
“Kami pun langsung mengamankan dua orang pelaku MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186 MV,” jelas Hendra.
Pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya, hingga tangki tekmon penuh.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, rencananya BBM subsidi jenis solar tersebut akan dibawa menuju Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung.
Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tutupnya. (Rls)