BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, bersama TNI dan Polri setempat, menggelar rapat pembahasan ruang milik jalan (Rumija) nasional di ruang rapat Asisten Ekobang, Selasa 4 Oktober 2022.
Dalam rapat tersebut, melibatkan stakeholder terkait yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan, Disdagperin, Kodim0421, Satpol-PP, Dinas PU-PR, Polres Lampung Selatan dan sejumlah camat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan M Darmawan mengatakan, penertiban Rumija untuk menindaklanjuti surat permohonan penertiban ruang milik jalan nasional dari Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional.
“Tentunya, kami akan lakukan secara persuasif lebih dahulu dengan cara memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terutama pedagang ditepi jalan nasional,”ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional, jalan nasional saat ini terdapat gangguan misalnya mengganggu kelancaran jalan dan mengganggu pandangan para pengemudi. Antara lain, usaha perparkiran dan pedagang kaki lima.
“Ya, seperti di Bakauheni persisnya di pasar Bakauheni kini jalan nasional digunakan untuk parkir kendaraan dan di Natar banyak para pedagang di tepi jalan. Hal ini sangat mengganggu pengguna jalan nasional,” urainya.
Selain itu, pihaknya berharap pihak Dirjen dapat membantu menyiapkan rambu-rambu berupa tulisan larangan untuk berjualan disepanjang jalan nasional.
“Ya, kita berkoordinasi dengan camatnya. Kalau memang masih membandel, bisa saja kita turun bersama tim untuk melakukan penertiban,” kata Dia. (Lex)