BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Polemik Tanah milik NV Sulida sekitar 251 Hektare yang akan di ambil dengan solusi oleh kuasa substitusi, tampaknya belum berjalan mulus. Sebab, masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menguasai penuh tanah tersebut.
Berdasarkan penelusuran wartawan ini, ada beberapa saksi menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik NV.Sulida.
Seperti yang diungkapkan M (56) salah satu yang menguasai tanah yang ada di dusun V marga taqwa desa Natar, pihaknya mengaku bahwa tanah sekitar 12.253 Meter persegi itu berasal dari warisan orangtuanya yang bernama Lettu Said (alm) yang bertugas sebagai anggota TNI pada saat itu.
“Orangtua saya pernah bilang sama saya, tanah ini boleh di tanam tumpang sari atau dibangun rumah, tapi nggak boleh di jual,” kenang M menirukan perkataan orangtuanya.
Anak ke-6 dari 10 bersaudara ini melanjutkan, atas dasar penguasaan tanah milik NV.Sulida ini, dirinya menyerahkan kembali tanah tersebut kepada kuasa substitusi NV.Sulida.
“Kalau memang kuasa substitusi mau memberikan solusi atas tanah dan bangunan yang saya tempati, saya sangat bersedia untuk membantu menyerahkan lahan-lahan yang kosong kepada kuasa Substitusi NV.Sulida,” ucap M, sambil membuat Surat pernyataan tertulis.
Menanggapi adanya kesaksian dan surat pernyataan dari warga yang menguasai tanah di lahan NV. Sulida, Kuasa Substitusi NV Sulida, Rudi Hartono dan Awaluddin Hasibuan membenarkan adanya kesaksian dan surat pernyataan itu.
“Iya benar, bapak M memang buat pernyataan itu. Ini membuktikan bahwa tanah yang mereka tumpang sari itu memang milik NV.Sulida. Kesaksian inilah yang meyakinkan bahwa NV Sulida memang memiliki tanah sekitar 251 Hektare dan kami akan berupaya ingin menyelesaikan permasalahan tanah milik NV.Sulida. Tentunya dengan solusi baik dan menguntungkan bagi warga,” ungkap Awaluddin Hasibuan.
Tidak hanya M, bahkan ada beberapa warga yang menguasai tanah di lahan NV Sulida yang menerima langsung tanah itu yakni warga berinisial NM (80) dan IR (55).
“Mereka berdua juga sudah membuat pernyataan atas penyerahan tanah tumpang sari milik NV Sulida. Jadi bukan hanya satu orang, tapi ada 3 orang yang membuat surat pernyataan,” ucapnya.
Jika ada oknum yang tidak bertanggungjawab mencoba menghalangi hasil mediasi antara Kuasa Substitusi dengan warga setelah pertemuan di forum besar pada tanggal 1 Oktober 2022 yang disolusikan oleh bapak Kades dan Kasus beserta jajarannya, Awaluddin tak segan-segan ingin memperkarakan masalah ini secara hukum yang berlaku.
“Dalam proses pelaksanaan penyelesaian kesepakatan antara kuasa substitusi dengan warga yang sangat baik dan menguntungkan bagi warga, ada oknum-oknum yang diduga menghalangi, kami akan proses ke ranah hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)