Pabrik Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Digrebek Polisi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Lampung Selatan membongkar praktik pupuk ilegal di sejumlah lokasi. Barang bukti yang diamankan yakni total sekitar 54 ton pupuk ilegal jenis TSP merk Mahkota Fitiliser dan pupuk KCL merk Daun Sawit.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, untuk di wilayah Lampung Selatan terdapat dua gudang di Lampung Selatan dan satu gudang besar di Lampung Tengah.

Edwin menambahkan, pada mulanya penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung
“Saat petugas melakukan penggerebekan, petugas kita menemukan dua orang yang melakukan pembuatan pupuk ilegal, lalu di lanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya lalu melakukan pengembangan sampai ke daerah Gotongroyong, Gunungsugih Lampung Tengah.
“Ini merupakan pabrik besarnya,” kata AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan baku berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit.

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi hingga Palembang.

Pelaku yang diamankan FR (24) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, AC (44) warga Karawang, Jawa Barat.
“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Tak hanya itu, kami menetapkan 1 orang DPO (daftar pencarian orang) yakni A (inisial)

Ia pun menambahkan, dalam kasus pupuk ilegal itu, pihaknya mengamankan 54 ton pupuk ilegal, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.
“Untuk oasal yang disangkakan yakni pasal 121 Jo pasal 66 ayat (5) dan atau pasal 122 Jo pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP,” tandasnya. (Rls)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *