Disdik Lamsel Tegaskan Tak Meminta & Menerima Dana Pencairan Sertifikasi Dari Guru

BERITKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Menegaskan tidak memungut sekaligus menerima dana pencairan tunjangan profesi guru.

Hal ini ditegaskan, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Andwika Cahyani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 25 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bila, pihak dinas memang telah mengeluarkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangi setiap guru yang mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi tersebut.
“Di dalam surat itu jelas, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tidak ada pungutan atau setoran kepada dinas pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dalam setiap pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Andwika pun mengaku, pihaknya merasa resah dengan kabar-kabar yang beredar soal setoran saat sertifikasi itu cair. Oleh karenanya, pihaknya mengeluarkan SPTJM itu untuk menangkal isu-isu miring tersebut.
“Makanya, di dalam banyak kesempatan kita sosialisasikan untuk ini, supaya tidak ada isu-isu negatif. Dari kami (dinas pendidikan) tidak ada itu,” tegasnya.

Andwika menambahkan, jumlah guru yang mendapatkan sertifikasi di Lampung Selatan tercatat sebanyak 2.829 orang. Sedangkan, besaran tunjangan profesi guru antara Rp2-5 juta/orang, disesuaikan dengan gaji pokok guru yang bersangkutan.
“Untuk guru non PNS ada juga yang menerima sertifikasi itu. Hanya nilainya Rp1,5 juta. Pencairan ini selama triwulan,” kata Dia.

Pihaknya pun menyayangkan, tunjangan untuk profesi guru itu sekarang banyak disalahartikan. Pasalnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 38/2020 tentang tatacara memperoleh sertifikasi pendidikan bagi guru dalam jabatan, dalam pasal 2 diterakan, sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pegadodik, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bisa saja untuk melengkapi sarana dan kepentingan belajar, semisal dibelikan laptop dan sebagainya,” kata Dia.

“Sekarang ini, pemahamannya sudah bergeser. Kebanyakan dari mereka, membeli barang yang menjadi kepentingan pribadi, bahkan untuk cicilan mobil. Ini yang kami sayangkan,” kata Dia. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *