BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan meringkus pelaku kasus pencurian burung kicau jenis kacer yang terjadi di Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjungbintang, pada Maret 2022 lalu.
Pelaku AS (19) Warga Dusun Mekarjaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjungbintang diamanakan petugas pada, Minggu dini hari 6 November 2022 sekitar pukul 02.45 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penagkapan pelaku pencurian burung kicau tesebut.
“Pelaku diringkus petugas saat sedang berada disebuah ruko. Pelaku pun kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku AS masuk ke dalam rumah korbannya sekitar pukul 05.00 WIB, dengan cara merusak pintu rumah. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku menggasak 2 ekor burung jenis kacer beserta kandangnya, yang berada di dalam kamar korban.
“Jadi, pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara dirusak. Lalu mengambil burung milik korban A. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sampai Rp15 juta,” kata Kompol Martono.
Usai melakukan penangkapan, polisi pun menyita barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka saat mencuri berikut 2 ekor burung milik korbannya.
“Pelaku digelandang ke Mapolsek Tanjungbintang dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (Rls)