Produk Terbanyak, Tapi Nilai Transaksi OPD Lamsel di E-Katalog Lokal Jauh Tertinggal Dari Lamteng

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Lampung Selatan tampaknya masih belum berminat melakukan transaksi belanja dengan metode E-Purchasing melalui aplikasi E-Katalog lokal milik pemerintah setempat.

Meskipun tercatat telah memiliki 6.575 produk pada etalase di E-Katalog lokal, nilai transaksi OPD di Lampung Selatan masih jauh tertinggal dengan E-Katalog milik Pemkab Lampung Tengah. Dimana Lampung Selatan hanya menempati peringkat keenam dengan nilai transaksi Rp2,5 miliar, sedangkan Lampung Tengah diperingkat pertama yang telah menembus nilai transaksi hampir Rp10 miliar (Berdasarkan kelasemen transaksi E-Katalog lokal Lampung).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data progres E-Katalog lokal OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, tercatat baru 27 OPD dan 1 kecamatan yang telah melakukan transaksi belanja melalui E-Katalog lokal.

Dengan nilai transaksi tertinggi yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan sebesar Rp 802 juta dan ‘terbuncit’ Dinas Kominfo dengan nilai transaksi Rp2,4 juta (data transaksi pertanggal 7 November).

Sedangkan 1 kecamatan yang telah memanfaatkan E-Katalog lokal baru Kecamatan Rajabasa, dengan nilai transaksi Rp22,4 juta, selebihnya (16 kecamatan_red) masih belum sama sekali menggunakan E-Katalog lokal.

Sementara itu, OPD yang belum sama sekali ada transaksi di E-Katalog lokal antara lain Badan Kesbangpol, Dinas PU-PR, Dinas PP-PA, DPMPPTSP, Dishub, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsiban, RSUD Bob Bazar dan Satpol-PP (dengan kolom OPD belum transaksi).

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Lampung Selatan M Haries mengajak, OPD untuk berbelanja/transaksi melalui E-Katalog lokal. Pasalnya, pihaknya mendapatkan surat dari gubernur soal reward terkait aktivitas di E-Katalog lokal tersebut.
“Ada suratnya, bagi kabupaten/kota dengan produk terbanyak dan nilai transaksi tertinggi bakal mendapatkan reward,” kata Dia. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *