BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, akhirnya dapat meringkus RFM (41), paska tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sebuah lapo tuak, di Desa Natar, Kamis 10 November 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, lalu.
Pelaku sendiri yang merupakan warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, diamankan petugas kepolisian pada Senin 14 November 2022.
“Iya, pelaku berhasil kami amankan, tanpa ada perlawanan,” kata Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidahuruk, seperti dalam rilis yang terima beritakita.co.id, Selasa 15 November 2022.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu menjelaskan, pasutri yakni SW (47) dan istrinya YYS (47) dihajar pelaku dengan sebuah rantai motor, hingga kedua korban mengalami luka.
“Jadi, pelaku memukul pada bagian wajah korban SW dan melilitkan rantai (bekas) motor ke tangan korban, hingga korban tersungkur,” terang Enrico.
Sedangkan YYS istri korban, juga mendapatkan penganiayaan serupa. Tak hanya itu, pelaku juga menghajar bagian wajah korban dengan alat yang sama.
“Korban terkena pada bagian kening dan hidung saat mendapatkan tindakan penganiayaan itu,” ujarnya.
Tak terima atas tindakan peraniayaan tersebut, kedua korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepihak yang berwajib, yang akhirnya berujung pada pengakapan pelaku.
“Atas laporan itu, kami menangkap pelaku berikut barang bukti rantai motor (bekas), serta menyita pakaian milik milik korban, yang terdapat bekas bercak darah saat kejadian,” tandasnya. (Lex)