Mitigasi Banjir, Dinas PU-PR Lamsel Sosialisasi Sempadan Sungai di Sidomulyo

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi sempadan sungai di Desa Talangbaru, Kecamatan Sidomulyo, Jum’at 25 November 2022.

Acara tersebut melibatkan pihak dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan, pihak kecamatan dan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini ditujukan dalam rangka mengurangi resiko banjir yang kerap melanda desa setempat dan sekitarnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 38/2011, dalam pasal 1 menerakan, sungai merupakan alur atau wadah air alamai dan/atau merupakan jaringan pengaliran air di dalam mulai dari hulu ke muara dengan dibatasi kanan-kiri sempadan.
“Nah, sungai itu dalam PP merupakan kekayaan negara. Dimana, pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan,” ujar Sekretaris Dinas PU-PR Lampung Selatan Adolf Chepi Bahuga ST.

Chepi pun mengatakan, sejumlah permasalahan sungai yang kerap muncul adalah perubahan penutup lahan dari penutupan alami menjadi bangunan kedap air tanpa upaya antisipasi mengakibatkan berkurangnya infiltrasi air hujan ke dalam tanah, sehingga menyebabkan membesarnya aliran permukaan tanah.
“Sehingga, okupasi lahan disempadan sungai, akibatnya terjadi penurunan kapasitas sungai ke dalam tanah sehingga menyebabkan pendangkalan dan penyempitan oleh sendimentasi, sampah dan gangguan aliran,” kata Chepi.

Sementara itu, pihak BPBD Kabupaten Lampung Selatan Wahyudi Pramono ST menjabarkan soal bahaya bencana pada pembangunan bangunan rumah tinggal di sempadan sungai.

Menurutnya, kerugian membangun rumah di sempadan sungai yakni pondasi rumah rendan, rumah terlihat kumuh, membuat sungai kotor, rumah tetdampak banjir dan kurangnya air bersih.
“Sehingga, ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata, melainkan masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena, dampak dari pada itu, sebaikanya membangun kembali rumah di kawasan yang bukan tempat pada sempada sungai. Walaupun, areal sempadan sungai mempunyai jarak yang berbeda-beda” terang Wahyudi. (Lex/Sos)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *