Tersandung Kasus Narkoba, 2 Personil Polres Lamsel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melakukan pencoret tinta merah pada gambar foto personil Polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri di Lapangan Apel polres setempat, Selasa 29 November 2022.

Dua polisi yang menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat An.AIPDA SUYANTO Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat An. BRIPKA DEDY SETIAWAN Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11 huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 November 2022.

Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini, merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/hadir/ inabsensia. Tampak dua personil yang memegang foto personil yang di PTDH dikawal dua petugas Provost.
“Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini, hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita. Ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya,” ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

“Saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir, jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk kedepannya lebih baik,” tutup.

Berdasarkan informasi yang diterima beritakita.co.id, PTDH terhadap kedua personil Polres Lampung Selatan itu lantaran tersandung kasus narkoba. (Rls)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *