BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sepanjang tahun 2022, jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil meringkus 159 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Data ini terungkap dalam kegiatan ekspose akhir tahun Polres Lampung Selatan, yang digelar pihak kepolisian setempat pada Jum’at 30 Desember 2022.
Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin terungkap, total tersangka yang diamankan pihaknya, terkait kasus narkoba yakni sebanyak 159 tersangka. Dimana, 156 orang merupakan tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 3 tersangka merupakan perempuan.
“Jadi, 80 persen pelaku merupakan orang dari luar daerah. Seperti [dari] Aceh, Sumut, Riau, Palembang, Banjarmasin, Jawatimur dan Jakarta,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, para pelaku yang berhasil diringkus petugas merupakan hasil tangkap langsung dan pengembangan dalam proses mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
“Sebagian besar pelaku merupakan kurir,” terang AKBP Edwin.
Jika merujuk data yang disampaikan Kapolres Edwin, sepanjang tahun 2022 pihak kepolisian setempat hanya berhasil menyelesaikan 83 persen perkara. Pasalnya, jumlah data pidana (JTP) tercatat ada sebanyak 121 dan data penyelesaian tindak pidana (JTP) sebanyak 101.
Namun demikian, kinerja pihak Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dibawah kepemimpinan AKBP Edwin patut mendapat apresiasi. Betapa tidak, sepanjang tahun itu pihak kepolisian setempat berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 246,538 Kg. Sedangkan narkoba jenis ganja seberat total 178,850 Kg dan pil ekstasi sebanyak 40.000 butir.
“Komitmen kami, kami akan terus memerangi kasus peredaran narkoba, ini. Kami juga berharap, seluruh elemen dapat mendukung dan juga ikut memerangi ini,” tandasnya. (Lex)





