Tiga Orang Warga Lampung Selatan Hidup Dalam Pemasungan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sepanjang tahun 2019-2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mencatat, ada tiga kasus pemasungan manusia. Hal itu dilakukan lantaran orang tersebut mengalami gangguan jiwa berat/ODGJ berat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Hari Surya Wijaya melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Basuki Didik Setiawan, membenarkan hal itu.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, masyarakat yang dipasung tersebut mengalami ODGJ berat, sehingga dilakukan pemasungan, agar tidak menganggu orang lain. Pemasungan dilakukan dengan cara memasang rantai besi dan kayu balok, pada bagian kaki.

“Jadi, satu orang dipasung dengan cara dirantai dan dua orang lainnya dipasang kayu balok pada bagian kakinya,” ujarnya, Kamis 12 Januari 2023.

Didik menyampaikan, rata-rata usia masyarakat yang mengalami pemasungan itu di bawah 50 tahun. Dimana, lama masa pemasungan di bawah satu tahun.
“Mereka ini dipasung, tapi kadang-kadang dilepas juga. Tergantung kondisi mereka. Kalau kondisinya sedang stabil, dilepas pasungnya, kalau terlihat gejala mau ngamuk-ngamuk, dipasung lagi oleh pihak keluarga,” jelasnya.

Didik pun memastikan jika, pihak dinas kesehatan melalui puskesmas secara rutin mendatangi mereka. Hal itu untuk pemberian obat atau memberikan edukasi kepada pihak keluarga, supaya kerabat mereka dapat dirujuk dan dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
“Karena ini perlu pengawasan, jadi petugas kita di puskesmas secara rutin melakukan pemantauan,” terang Didik

Pihaknya berharap, masyarakat yang mengalami pemasungan dapat dirawat di RSJ, sehingga penanganan kepada mereka dapat lebih efektif.
“Ya, kita siap membantu. Puskesmas juga bisa memfasilitasi untuk rujukan ke RSJ,” tandasnya.

Berdasarkan catatan beritakita.co.id, pada tahun 2017-2018, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan juga mencatat kasus pemasungan manusia di daerah setempat. Dimana, temuan pada tahun tersebut justru lebih banyak yakni, 25 kasus pemasungan orang dengan ganguan jiwa berat. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *