Tahun Ini, Lamsel Gelar Pilkades Serentak, Segini Dana Yang Dianggarkan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tahun ini, Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023. Sedikitnya, terdapat 42 desa yang akan melaksanakan gelaran Pilkades serentak itu.

Kendati demikian, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, belum menjadwalkan kapan penyelenggaraan Pilakdes serentak yang digelar tahun 2023 ini.
“Untuk jadwalnya, kami masih menunggu intruksi dari pimpinan (bupati_red),” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Selatan Dicki Yuricki, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 24 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, rencananya pelaksanaan Pilkades itu rampung pada November 2023. Itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.100.3.5.5/244/SJ perihal pelaksanaan pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
“Dimana, dalam surat Mendagri yang ditandatangani atas nama Mendagri Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro pada Nomor 4 [Huruf] a. Bupati/Walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dengan berpedoman pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dicky pun menjabarkan, pada gelaran Pilkades serentak kali ini hanya diikuti 13 kecamatan di Lampung Selatan. Kecamatan yang tidak menggelar pilkades itu antara lain Natar, Bakauheni, Waypanji dan Merbaumataram.
“Selebihnya, akan menggelar Pilkades,” kata Dia.

Disisi lain, Ia menjelaskan, anggaran untuk Pilkades serentak itu disiapkan sebesar Rp2,8 miliar dari APBD Lampung Selatan. Tak hanya itu, Dicky menambahkan, desa penyelenggara Pilkades menganggarkan dana sebesar Rp20 juta dari APBDes.
“Anggaran dari APBD untuk logistik, honor panitia tingkat kabupaten, keamanan dan pelantikan. Sementara, anggaran yang disiapkan desa diperuntukan pembelian alat tulis kantor (ATK), makan minum rapat panitia, peralatan di Tempat Pemunggutan Suara (TPS), pengamanan dan honor petugas pembantu di TPS maksimal 9 orang serta termasuk hansip,” kata Dia.

Sementara itu, sistem pelaksanaan Pilkades tahun 2023 ini masih berpedoman pada masa pandemi Covid-19. Sehingga, jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang.
“Pokoknya sarana prokesnya masih disediakan dan ikuti aturan sesuai prokes juga,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *