BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2023 ini, tidak memperpanjang SK kepada 40 orang Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS). SK mereka tidak diperpanjang lantaran resign atau mengundurkan diri, mendapatkan Punishment (sanksi_red) dan meninggal dunia.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai A.D Jono, membenarkan hal itu.
Ia merinci, 24 orang THLS yang SK-nya tidak diperpanjang karena alasan mengundurkan diri. Sedangkan, 15 orang THLS lainnya menerima Punishment dan 1 orang THLS lagi meninggal dunia.
“Jelas kok, ada semua suratnya. Untuk THLS yang mengundurkan diri itu suratnya juga ada dan ditandatangani oleh orang yang bersangkutan. Kita tidak tahu alasan rincinya, mungkin karena pindah domisili atau mendapatkan pekerjaan lain,” jelasnya, Rabu 25 Januari 2023.
Jono menjelaskan, untuk THLS yang mendapatkan Punishment itu sesuai dengan rekomendasi dari satuan kerja (satker) terkait. Dengan alasan, indisipliner.
“Tidak diperpanjang karena usulan satker terkait di tempat THLS yang bersangkutan bekerja. Mungkin dianggap tidak disiplin,” kata Jono.
Ia menambahkan, THLS-THLS yang SK-nya tidak diperpanjang itu berkerja sejumlah satker. Mulai dari kantor kelurahan, puskesmas sampai di kantor dinas/instansi/badan, dilingkungan kantor Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Jadi, mereka tersebar di sejumlah satker. Ada yang bekerja di dinas, ada juga yang di puskesmas dan kantor kelurahan,” terangnya. (Lex)