Sempat Divonis Bebas, Mahkamah Agung Putus Kades Rawaselapan 4 Tahun Penjara

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Paska diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, BAP (inisial) Kepala Desa Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, justeru divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh pihak Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam putusan kasasi MA tersebut diterakan, mengadili : mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penutut umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 67/Pid.B/2022/PN Kla tanggal 22 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Berikut siaran pers dari pihak Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, merespon putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI atas peristiwa tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Staf Desa di Rawa Selapan Lampung Selatan.

1. Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Kalianda telah memberikan vonis bebas kepada pelaku pada 21 Juni 2022, dan Jaksa telah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

2. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor Putusan Nomor 1173 K/Pid/2022, yang pada amar putusannya menyatakan Terdakwa Bagus Adi Pamungkas, S.H., bin Nazarudin Saleh (32) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya”, sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP. Serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp. 37.600.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). Hasil putusan ini membantah opini media yang selama ini menyudutkan korban.

3. Tim pendamping Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR pada 06 Februari 2023 mengunjungi korban. Pendamping menemukan korban dalam kondisi mengalami trauma secara psikis dan korban juga telah didiagnosa depresi. Kondisi psikologis korban merupakan dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang ia alami ditambah vonis bebas Pengadilan Negeri Kalianda, ia merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini, sehingga kondisi psikologis korban juga semakin buruk.

4. Pada tanggal 13 Februari 2023 Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR telah melakukan audiensi dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan dan beberapa jaksa lain. Pasca putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah membuat surat perintah eksekusi yang ditujukan kepada Jaksa Pidum Bapak Rinaldy. Saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan pemantauan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan pelaku, sebab diketahui bahwa saat ini pelaku sudah tidak aktif menjadi kepala desa dan tidak berada di kediamannya di Desa Rawa Selapan. Untuk itu, Kami berharap Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut dan memastikan pelaku membayarkan restitusi atas kerugian yang dialami korban selama proses hukum berlangsung dan pemulihan psikologis korban.

5. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan, apalagi jika dilakukan pejabat/atasan yang seharusnya memberikan perlindungan bagi stafnya.

6. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus ini juga menjadi langkah progresif dan bisa praktek baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, sehingga kedepannya korban kekerasan seksual bisa memperoleh keadilan atas dirinya.

(Rls)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *