BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan akan mengganti pejabat Kepala Desa Rawaselapan, Kecamatan Candipuro.
Hal ini lantaran, BAP (inisial) Kades Rawaselapan dengan masa jabatan 2019-2025, divonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh pihak Mahkamah Agung (MA) pada sidang putusan tingkat kasasi.
Berdasarkan salinan putusan kasasi MA yang diperoleh wartawan tertera, Mengadili ; mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penutut umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 67/Pid.B/2022/PN Kla tanggal 22 Juni 2022.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan, paska mengetahui putusan kasasi MA terhadap perkara yang menjerat BAP.
“Ya, kita berkoordinasi dulu dengan camatnya,” jelasnya, Rabu 15 Febuari 2023.
Namun demikian, pihaknya belum dapat menentukan langkah untuk menyikapi hasil putusan MA tersebut. Pasalnya, pihak Dinas PMD sendiri belum menerima salinan putusan untuk perkara yang membelit BAP.
“Tapi, kita belum menerima salinan (putusan),” kata Erdiyansyah.
Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD baru dapat memproses pergantian apabila telah menerima salinan putusan dari pihak terkait.
Ketika ditanya apakah kursi jabatan Kades Rawaselapan akan duduki oleh Penjabat (Pj) Kades atau Kades hasil PAW, Erdiyansyah menyampaikan bahwa nanti akan ada Pemilihan Antar Waktu (PAW).
“Nanti kedepannya ada PAW, tapi kita liat dulu putusannya. Setelah ada salinan (putusan) baru bisa kita proses,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kalianda, BAP vonis bebas. Lalu, pihak penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, BAP divonis pidana penjara selama 4 tahun. (Lex)