Setelah TDN, Kejari Lampung Selatan Juga “Kehilangan Jejak” Kades Rawaselapan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, hingga kini masih melakukan pencarian keberadaan BAP (inisial) Kepala Desa Rawaselapan, yang diputus pidana penjara selama 4 tahun oleh pihak Mahkamah Agung (MA), pada tingkat kasasi.

Pasalnya, kades BAP diakui oleh pihak Kejaksaan Lampung Selatan telah melarikan diri, sehingga hingga kini keberadaannya masih diburu.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Rinaldy Andriansyah membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyatakan, telah berupaya melakukan eksekusi terhadap BAP, namun oknum kades yang bersangkutan sudah melarikan diri.

“Kalau mau eksekusi, dari awal sudah mau di eksekusi, tapi yang bersangkutan-kan lari,” ujarnya saat dikonfrimasi melalui sambungan telepon, Kamis 16 Febuari 2023.

Ia menyatakan, BAP sendiri sudah tidak berada di tempat, oleh karenanya pihak kejaksaan hingga kini masih melakukan pencarian.
“Iya, lari-lari,” kata Rinaldy.

Ketika ditanya bagaimana langkah pihak kejaksaan untuk bisa secepatnya meringkus BAP, apakah akan mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) atau seperti apa?, Rinaldy mengatakan surat DPO belum diperlukan.
“Kalau (DPO) itu (langkah) selanjutnya. Saat ini masih mencari,” terangnya.

Dan pihak kejaksaan sendiri memperkirakan keberadaan BAP masih di Provinsi Lampung.
“Sudah, sudah kita pantau tempat-tempatnya, tinggal kita ambil. Muncul sikat,” tegasnya.

Sebelumnya, Camat Candipuro Solatan mengaku, sudah tidak melihat ‘batang hidung’ kepala desa Rawaselapan definitif, bahkan sejak BAP (inisial) ditetapkan sebagai terdakwa.

Hal ini dikatakan sang camat saat dikonfirmasi, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang memvonis BAP dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ia menegaskan, tidak pernah berkomunikasi dengan BAP, bahkan setelah BAP di vonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda.
Nggak pernah. Nggak ada komunikasi, sejak orang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa (sidang pengadilan tingkat pertama di PN Kalianda). Apalagi bertemu,” kata Solatan, Rabu 15 Febuari 2023.

Solatan pun menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui dimana keberadaan kades BAP.
“Ya, nggak tahu juga kita,” katanya.

Kendati demikian, paska berurusan dengan pihak penegak hukum, posisi jabatan kepala desa Rawaselapan diisi oleh Sujarwo, selaku Pelaksana tugas (Plt) kades.
“Plt-nya pak Sujarwo. Dia Kasi Pemerintahan di desa,” kata Solatan.

Untuk diketahui, kasus hilangnya buruan pihak kejaksaan ini sempat juga menghebohkan publik. Pasalnya, sebelumnya pihak kejakasaan Lampung Selatan juga dibuat pusing mencari keberadaan TDN kepala desa Karyatunggal, lantaran tidak berkenan memenuhi panggilan pihak kejaksaan, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. (Sumber : beritakita.co.id tanggal tayang 16 Januari 2023 dengan judul “Jika Mangkir Lagi, Kejari Lampung Selatan Bakal Jemput Paksa TDN“).

Dalam perkara kedua kepala desa tersebut, juga sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, BAP divonis bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda. Sedangkan TDN, permohonan pra-peradilan-nya dikabulkan oleh pihak pengadilan setempat. (Red)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *