BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepala Desa Palas Pasemah Evan Rastriandana diberikan tenggat waktu selama dua minggu untuk memenuhi permintaan Sabran Eks Sekdes desa setempat, paska melakukan pemberhentian secara sepihak.
Hal ini disampaikan oleh Camat Palas Rosalina, sesuai dengan hasil rapat bersama pihak Ombudsman dan sejumlah OPD terkait, yang digelar di ruang rapat Asisten Kesra Setdakab Lampung Selatan, Rabu 22 Febuari 2023.
Menurut Rosalina, dari rapat tersebut terungkap Kades Palas Pasemah diduga melakukan maladministrasi, karena memecat Sabran secara sepihak, tanpa melalui surat teguran ke 1-2-3.
“Sesuai hasil rapat tadi, kades diminta memenuhi permintaan Sabran. Yang kami ketahui, Sabran meminta, dia kembali menjadi aparatur di desa setempat, walaupun bukan untuk jabatan sekdes,” terangnya.
Meski kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat camat Palas, Rosalina menjelaskan bila, totalnya terdapat empat orang perangkat desa yang berhenti sejak Evan menjabat sebagai kades PAW terpilih. Namun, tiga orang diantaranya resmi berhenti bekerja karena mengajukan surat pengunduran diri.
“Sedangkan Sabran sendiri, tidak mengajukan surat pengunduran diri, tapi diberhentikan. Inilah yang diduga [terjadi] Maladministrasi dan dilaporkan ke Ombudsman, lalu ditindaklanjuti dengan menggelar rapat hari ini,” kata Rosalina.
Disisi lain, pemberhentian Sabran oleh kepala desa Evan sendiri diterangkan camat Rosalina, bahwa itu sesuai kesepakatan para aparatur lainnya, karena penilaian tertentu.
“Tadi diterakan dalam berita acara, bahwa menurut kepala desa dan pihak BPD, saudara Sabran tidak singkron dengan kepala desa dalam kinerja membangun desa. Sehingga, perangkat desa lainnya tidak mau lagi menerima saudara Sabran sebagai perangkat desa,” urai Rosalina membacakan berita acara usai rapat bersama Ombudsman tersebut.
Namun demikian, Rosalina menegaskan, jika dalam dua pekan kepala desa tidak memenuhi permintaan Sabran, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, oleh pihak Ombudsman.
“Sebenarnya, inikan [langkah] untuk mencari solusi terbaik. Ya, selama prosesnya nanti kami (pihak kecamatan_red) akan memfasilitas, temasuk dari pihak Pemkab Lampung Selatan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak dari Ombudsman Perwakilan Lampung yang sempat dimintai tanggapan soal kasus tersebut, seolah menghindari wartawan. Saat awak media mengejar pihak yang bersangkutan untuk dimintai wawancara, pihak dari Ombudsmas itu langsung lenggang kakung alias kabur. (Lex)