3 Pegawai Lampung Selatan Resmi Bercerai

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 3 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, tercatat berpisah alias bercerai disepanjang tahun 2022, kemarin.

Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan daftar rekapitulasi izin cerai tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra melalui Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensuin Pegawai Eko Junaedi Prabowo menjelaskan, bukti perceraian PNS tersebut, karena pihak yang bersangkutan melaporkan hal itu dan menunjukan bukti berupa akte perceraian.
“Iya, ada tiga. Ini tercatat karena mereka melapor ke BKD dan menunjukan akte perceraian,” kata Dia beberapa waktu lalu.

Kendati tidak merinci identitas PNS yang dimaksud, Eko menegaskan, pihak BKD tetap mendorong supaya tidak sampai terjadi perceraian atau rujuk kembali. Namun, keputusan tetap dikembalikan kepada pihak bersangkutan.
“Kalau bisa, tidak sampai bercerai. Izin cerai sendiri memang masuk ke BKD, namun yang memutuskan perceraian itu adalah pengadilan,” kata Eko.

Ia pun merinci, sepanjang tahun 2022 tercatat ada 26 usulan, sedangkan yang diproses sebanyak 23 dan SK izin terbit sebanyak 12 (SK berlaku 6 bulan). Sementara, yang belum terbit SK sebanyak 11 perkara. Lalu yang ditolak/ditarik/tidak jadi, tercatat untuk 3 orang pegawai.
“Dari data rekapitulasi izin cerai dapat dilihat. Yang sampai dengan putusan sidang tidak banyak. Bahkan ada yang membatalkan atau tidak jadi melanjutkan usulan untuk melakukan perceraian,” kata Dia.

Pihak BKD Kabupaten Lampung Selatan pun meminta agar pegawai yang sempat melayangkan usulan dapat melapor ke BKD. Sehingga, pihaknya dapat mengetahui hasil akhir dari usulan tersebut.
“Itu dia yang menjadi permasalahan kita, mayoritas tidak melapor. Padalah, saat mengusulkan kita sudah tegaskan agar mereka melapor apapun keputusanya, apakah lanjut sampai pengadilan atau nggak jadi,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *