BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tahun ini, sebanyak 42 desa di Kabupaten Lampung Selatan, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak Gelombang II tahun 2023.
Berdasarkan hasil rapat pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, bersama pihak-pihak terkait, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak itu pada Agustus 2023.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah menyebutkan, tahapan awal Pilakdes serentak mulai akan dilaksanakan pada sekitaran Mei dan hari pencoblosan pada Agustus 2023.
“Hasil rapat persiapan yang melibatkan jajaran Forkorpimda, tahapan dimulai pada Mei dan waktu pemungutan suara pada Agustus. Tentunya, ini jadwal sementara. Untuk jadwal riil-nya akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati yang menetapkan jadwal tahapan dan pelaksanaan Pilkades,” ujarnya, Kamis 9 Maret 2023.
Ia pun menjabarkan, tahapan yang akan dilaksanakan menuju Pilakdes serentak antara lain dimulai dari pembetukan panitia kabupaten – pembentukan panitia desa – sosialisasi panitia kabupaten dan penyusuanan daftar pemilih sementara sampai pemilih tetap.
Erdi menambahkan, tahapan selanjutnya yakni pengumuman dan pendaftaran bakalcalon – penelitian berkas di tingkat desa sampai kabupaten hingga penetapan calon kepala desa sekaligus pengundian nomor urut peserta Pilkades.
Kemudian, pengumuman calon – kampanye – masa tenang – pemungutan suara. Selanjutnya, laporan hasil pilkades – penyusunan SK dan terakhir pelantikan kepala desa terpilih.
“Nah, tahapan ini memang sudah disusun. Kita berharap, semua tahapan ini dapat berjalan dengan lancar sampai dengan waktu pelantikan,” kata Erdiyansyah.
Mantan Camat Kalianda itu pun menegaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Kabapaten Lampung Selatan, berpedoman pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Itu yang kita pedomani. Selama aturan itu belum dicabut, artinya itu masih berlaku dan kita melaksanakan aturan yang ada,” tandasnya. (Lex)