BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Feri Bastian mendapatkan tugas tambahan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan.
Tugas tambahan ini dibebankan ke Feri setelah, definitif kepala BPPRD Burhanuddin pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 April 2023. Feri Bastian sendiri saat ini, menjabat sebagai definitif Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan.
Penunjukan Feri Bastian sebagai Plt Kepala BPPRD Lampung Selatan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana tugas (SP Plt) No.116/V.05/SP/2023. SP Plt itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin pada, Senin 3 April 2023 di kantor BPPRD setempat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Tirta Saputra mengamini hal tersebut. Menurutnya, Feri mendapatkan amanah dari kepala daerah, setelah kepala OPD disana (BPPRD_red) memasuki masa pensiun.
“Harapan kami, pak Feri dapat segera menyesuaikan diri. Dan, seperti harapan pak bupati, semoga beliau dapat meningkatkan PAD Lampung Selatan,” tandasnya.