BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Ratusan wajib pajak, tercatat mengajukan permohonan program keringanan pajak kendaraan, di Samsat Kalianda, Lampung Selatan, sejak diberlakukan pada 3 April 2023 kemarin.
Berdasarkan data dari petugas Samsat setempat, sampai dengan Kamis 6 April 2023 siang, permohonan program keringanan pajak total telah mencapai 169 pemohon.
“Iya, sampai siang ini sudah ada 169 permohonan. Yang paling dominan sepeda motor,” kata petugas tersebut.
Sementara itu, Kanit Regident Samsat Kalianda Ipda Dani Setiawan mengatakan, program tersebut sedikit berbeda dengan program pemutihan pajak kendaraan. Dimana, pada program itu memberi keringanan atau discount terhadap pajak kendaraan.
Seperti, mobil dengan 1500 cc pajakya mendapatkan potongan menjadi 70 persen, 1500-2000 cc menjadi 60 persen dan 2000 cc (+) mengalami pengurangan menjadi 50 persen
Sama seperti mobil, kendaraan roda dua dengan 150 cc mendapatkan discount hanya membayar 70 persen, 150-200 cc discount jadi 60 persen dan motor 200 cc (+) hanya membayar 50 persen.
Nah, untuk besaran yang wajib dibayar oleh masyarakat pemohon pajak yakni hanya 5 tahun. Artinya, 2 tahun dibayar penuh alias full dan 3 tahun selanjutnya mengalami pengurangan nilai pajak.
“Contohnya gini, kalau wajib pajak tidak membayar pajaknya selama 10 tahun, jadi pajak di tahun 1-2 dibayar full, pajak di tahun ke 3-4-5 dibayar sesuai cc kendaraan (tadi). Tahun berikutnya, tidak dihitung,” kata Dia.
Ia pun mengajak masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan momen tersebut, karena program itu terbatas hanya sampai 30 September 2023.
“Harapan kami, seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program ini, supaya saat berkendara merasa aman. Kami juga sudah menyiapkan tenda, untuk memudahkan para pemohon pajak,” tandasnya. (Lex)