BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Carut marut perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) khususnya Guru di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2022 yang hanya menerima 70 formasi dari 797 Guru lulus Passing Grade menjadi perhatian khusus dari Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Andi Apriyanto dalam penyampaian pandangan Umum fraksi nya dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun 2022.
Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Lampung Selatan Ta-2022 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Hendriy Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta jajarannya dan anggota DPRD Lampung Selatan yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (31/3/2023)
Menurutnya. Hal ini tidak sesuai dengan Amanah Undang-undang Peraturan Mentri PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa Guru Lulus Passing Grade tahun 2021 sebagai Prioritas 1 atau tanpa Tes.
“Dari 797 orang Guru lulus Passing Grade hanya 70 orang yang masuk Formasi, sehingga menyisakan 727 Guru lulus Passing Grade yang tidak mendapatkan formasi.”ujar Legeslatif dari Fraksi PKS itu dalam penyampaian pandangan Umum Fraksinya.
“Jika Alasan tidak adanya anggaran harus menjadi evaluasi kita bersama terkait pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022, bahwa bagian DAU yang ditentukan penggunaanya salah satunya diperuntukan untuk penggajian Formasi PPPK.
“Oleh karena itu akan menjadi catatan Frakasi PKS dan akan kami perdalam ditingkat pembahasan Pansus.”kata Andi.
Selain itu Fraksi PKS juga mencermati tentang minimnya realisasi pokir DPRD dalam pembangunan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.
“Dari 12 Pokir per anggota DPRD hanya terealisasi 1 atau dua Pokir, bahkan beberapa anggota DPRD Pokirnya tidak terealisasi (Nol persen).
Ditegaskan pokir merupakan Amanah Undang -undang nomor 32 tahun 2015 pasal 58 yang menyebutkan anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD.
Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Visi Misi Bupati Kabupaten Lampung Selatan, khususnya pada penjabaran Semangat Gotong Royong.
“Sehingga hal ini bisa berpotensi menimbulkan disharmonisasi antara Eksekutif dan Legislatif.”tegasnya.
Disisi lain Fraksi PKS juga mencermati perencanaan dan realisasi pembangunan bidang insfrastruktur di APBD Tahun Anggaran 2022.
“Dimana Anggaran PUPR sebesar Rp 331.059.202.031. Atau sebesar 14,6 %, dari Total APBD sebesar 2,265 Triliyun dan diperparah dengan terjadinya silpa 8,96 %, tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 211/PMK.07/2022 bahwa penggunaan dana Tranfer umum yang terdiri dari DAU dan DBH yang bersifat umum diarahkan penggunaannya untuk insfratruktur minimal sebesar 25 %. Sehingga Misi ketiga Bupati tentang Pembangunan Insfratruktur semakin berat tercapai.”jalas Andi. (Red)