BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, mulai akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD setempat, pada 1 Mei 2023 mendatang.
Berdasarkan PKPU Nomor 10/2023 tentang jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI), DPRD Provinsi-Kota-Kabupaten, pengumuman bakal calon dilaksanakan pada 24-30 April. Sedangkan, pengajuan bakal calon dimulai pada Senin 1 Mei sampai Minggu 14 Mei 2023. Dan, untuk jadwal pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023.
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak menjelaskan, pengajuan bakal calon anggota DPRD sesuai PKPU dimulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
“Nah, khusus pada pengajuan di hari terakhir, [seperti yang diatur dalam PKPU] yakni batas waktu pendaftaran itu sampai pukul 23.59 WIB. Selain dari pada hari itu, pengajuan dilaksanakan pada waktu jam bekerja,” terangnya, Jum’at 28 April 2023.
Untuk pengajuan bakal calon, lanjut Ansurasta Razak, partai politik peserta pemilu menyerahkan dokumen persyaratan antara lain, surat pengajuan menggunakan formulir model pengajuan parpol diserahkan secara fisik dan diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon).
“Diterakan di pasal 11 ayat 1 dan 2 PKPU tersebut, persyaratan administrasi mulai dari KTP-El, surat pernyataan bakal calon yang bubuhi materai dan tandatangan, sampai fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya,” rinci Ansurasta.
Untuk pelaksanaan pengajuan bakal calon, Ansurasta Razak menambahkan, pada pasal 33 yakni oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Namun, apabila ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik.
“Dalam PKPU, tidak diatur apakah bakal calon boleh atau tidak untuk ikut dalam waktu pengajuan. Sehingga, kita tidak bisa melarang atau juga menganjurkan mereka untuk hadir,” terangnya.
Pihak KPU Lampung Selatan sendiri juga telah melayangkan surat untuk seluruh partai politik peserta pemilu di kabupaten setempat dengan prihal konfirmasi pendaftaran.
“Jadi, kami meminta kepada partai politik agar dapat mengkonfirmasi hari-jam-tanggal atau rencana pendaftaran bakal calon dari masing-masing partai,” tandasnya. (Lex)