BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan mengimbau, jika hunian tetap (huntap) bagi masyarakat korban tsunami yang telah mendapatkan sertipkat, tidak untuk diperjualbelikan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Lampung Selatan Wahyudi Pramono, mendampingi Kalak BPBD Heri Bastian saat dikonfirmasi, Senin 5 Juni 2023.
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memberikan saksi apabila ada oknum yang nantinya kedapatan menjual hunian tersebut, kepada pihak lain.
“Kami imbau, itu tidak diperjualbelikan. Untuk sanksi, kita nggak bisa berbicara ke arah sana. Kalau pun nanti terjadi [jual-beli], itu biar nanti pihak desa yang menanganinya,” kata Dia.
Ia menambahkan, hari ini Pemkab Lampung Selatan bersama pihak ATR/BPN menyerahkan 172 sertipikat huntap, bagi masyarakat korban tsunami.
Yudi pun menambahkan, anggaran untuk pembuatan sertipikat itu dari pos APBD T.A 2022 dengan total anggaran mencapai Rp103.200.000.
“Kalau yang ini, anggarannya Rp600.000/sertipikat. Tinggal dikali saja. Ini menggunakan APBD Tahun 2022,” jelasnya.
Ia menjelaskan, total sertipikat untuk huntap korban tsunami di Kabupaten Lampung Selatan itu berjumlah 524. Namun, yang disalurkan baru sebanyak 172 unit. Sedangkan sisanya sebanyak 352 unit, rencananya akan diproses tahun ini.
“Sisanya, kita proses tahun ini. Mudah-mudahan bisa terealisasi semuanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan Seto Apriyandi juga mengimbau agar sertipikat yang diterima warga huntap, tidak gadaikan ke bank. Kecuali, dalam keadaan mendesak.
“Jaga dan rawat sertipikat dengan baik. Jangan, setelah mendapatkan sertipikat ini, langsung digadaikan. Apalagi, uangnya untuk keperluan yang tidak pasti,” ajaknya. (Lex)