BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Verifikasi Lapangan Kunjungan (VLK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) RI lakukan penilaian ke Kabupaten Lampung Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Selasa, 20 Juni 2023.
Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PP&PA RI Anggin Nuzula Rahma, menyatakan Kementerian PP dan PA RI penasaran dengan Kabupaten Lampung Selatan, kenapa bisa mendapatkan penilaian dari madya ke utama. Maka, Tim VLK ditugaskan untuk melihat secara langsung ke Lamsel.
“Saya mengiginkan generasi lansia yang bekualitas, maka dari itu mulai dari sekarang kami siapkan generasi muda yang berkwalitas,” ujarnya.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan anak di Lamsel menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkwalitas. Banyak Kabupaten sudah berlomba-lomba untuk memenuhi hak anak. Dimana, banyak juga isu pemenuhan hak anak dari segala hal negatif menjadi tanggungjawab kita semua untuk bekerja.
“Oleh sebab itu, Saya minta dukungan kepada seluruh OPD untuk ikut berperan aktif. Selain itu, perlindungan khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan korban kekerasan menjadi prioritas yang utama.
“Kami akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan apa yang sudah dilaporkan kepada Kementerian PP dan PA sudah benar benar terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bunda Forum Anak Kabupaten Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, yang sudah ikut mendukung program cetak generasiku Lamsel. Dimana, layanan hak dasar dan perlindungan anak Lamsel sangat penting untuk memastikan tumbuh kembang anak.
“Hal itu semuanya kami lakukan, sebagai wujud Kabupaten Lampung Selatan ramah anak. Dimana, Tim Gugus Tugas KLA sangat mendukung untuk memperjuangkan hak anak yang harus dipenuhi,” katanya.
Hal senada dikatakan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, mengatakan verifikasi lapangan kunjungan Kementerian PP dan PA RI diharapkan akan berdampak positif untuk memotivasi Pemkab Lamsel dalam melaksanakan program pemenuhan dan perlindungan hak anak. Sehingga hak anak untuk hidup layak di kabupaten ini dapat terpenuhi.
Dia menjelaskan, Perlindungan Anak merupakan amanah Undang- Undang perlindungan Anak No.35 Tahun 2014, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
“Atas dasar undang-undang perlindungan anak tersebut. Maka, kami telah berkomitmen untuk mengintegrasikannya ke dalam RPJMD, yang tertuang didalam Kebijakan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan, usai disambut oleh bupati dan jajaran, pihak Kemen PP-PA RI terpantau mendatangi sekolah SMPN 1 Kalianda, lalu ke Puskesmas Kalianda, ke lokasi Tanan Anak Batin Masjid Agung Kalianda dan Puspaga Kalianda. (Lex)