BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Lampung Selatan, masih menjalankan proses untuk pengantian Abu Bakri anggota DPRD setempat, yang wafat, beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Ketua DPC PD Lampung Selatan Junaidi saat dikonfirmasi, Senin 24 Juni 2023.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyurati pihak DPRD, terkait pergantian antar waktu (PAW) Alm Abu Bakri.
“Kalau kita ini, berbicara dalam perspektif peraturan perundang-undangan saja, tentang PAW. Kita mengirimkan surat tentang permohonan pemberhentian dan pengantian di DPRD. Dari DPRD itu, secara sistem dia akan berjalan sendiri. DPRD akan mengirimkan surat ke KPU. Nah, dari KPU itu akan menyampaikan perolehan suara terbanyak kedua. Begitu mekanismenya,” ujar Bung Jun sapaan akrab Junaidi.
Ia pun menegaskan, akan mengikuti mekanisme yang berlaku untuk PAW tersebut. Namun, Bung Jun pun menyampaikan pihaknya hingga kini masih memproses sesuai mekanisme di tingkat partai berlambang “Bintang Mercy” tersebut.
“Menurut undang-undangnya, dia itu mengirimkan suara terbanyak kedua. Nanti di verifikasi, mencukupi syarat atau tidak mencukupi syarat. Kalau tidak mencukupi syarat, kita kirimkan surat untuk suara terbanyak ketiga. Kita tidak bisa mengajukan [secara langsung] si-A atau si-B, itu artinya kita menzolimi orang,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun di KPU Lampung Selatan, pada Pileg 2019 khususnya PD di dapil II suara terbanyak diperoleh oleh Alm Abu Bakri dengan suara 3.632. Kedua Sariyanti dengan perolehan suara 983. Ketiga, Yohana dengan perolehan suara 165. Lalu, Kariman 66 suara. Kemudian, Zulfizar 18 suara, Inta 8 suara dan Linda Fatmawati 3 suara.
Diwawancarai terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan, hingga Jum’at tanggal 21 Juli 2023 petang, pihak DPRD belum menerima surat permohonan pemberhentian dan permohanan pengantian yang dimaksud.
“Sampai hari Jum’at kemarin sore, belum (ada),” kata Thomas.
Ia menceritakan, untuk proses pemberhentian dan pergantian anggota DPRD itu yakni, partai terkait menganjukan ke DPRD. Selanjutnya, DPRD mengajukan ke KPU untuk dilakukan verifikasi untuk calon pengganti. Usai dari KPU, lalu diusulkan ke Provinsi melalui bupati.
“Tahapannya begitu. Pengajuan surat dari partai untuk pemberhentian dan pengajuan calon pengganti PAW-nya. Kemudian [kita] minta ke KPU untuk memverifikasi. Setelah diverifikasi (KPU), kita rapatkan dan kita usulkan,” jelasnya. (Lex)