BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil meringkus sejumlah pelaku kejahatan di wilayah Kalianda.
Para pelaku tersebut masuk dalam dua perkara berbeda. Pertama, kasus pembunuhan di Desa Pematang Kecamatan Kalianda. Kasus kedua yakni ‘Aksi Bang Jago‘ di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sekitaran kantor Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Kelurahan Waylubuk.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan, dalam perkara pembunuhan di tengah acara orgen tunggal di Desa Pematang, pihaknya mengamankan empat orang tersangka yakni MT (39), GS (18), FA (16) dan DRH (17).
Dia menjelaskan, kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa 8 Agustus 2023 yang menyebabkan korbannya sampai meninggal dunia tersebut, lantaran hanya perkara senggolan saat sama-sama menonton acara orgentunggal.
“Awalnya hanya bergesekan saat nonton orgen tunggal. Lalu, terjadi perkelahian sampai di luar panggung. Korban dikejar dan dikeroyok sampai terjadi tindakan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya saat pres rilis di mapolres setempat, Kamis 10 Agustus 2023.
Paska kejadian tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha hiburan orgentuggal, untuk mengatur pembatasan jam beroperasi, guna menghindari kejadian serupa.
“Nanti kita evaluasi terkait jam operasionalnya. Harus ada pembatasan jam. Tapi, tetap akan kita imbau secara humanis,” terangnya.
Terkait dengan kasus ‘Aksi Bang Jago‘ yang terjadi di Jalinsum Kalianda, tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan, juga mengamankan empat orang pelaku yakni DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14).
‘Aksi Bang Jago‘ yang dilakukan para remaja itu yakni dengan membacok korban, yang saat itu sedang melintasi di Jalinsum Kalianda, persisnya di Kelurahan Waylubuk pada Senin 31 Juli 2023, sekitar pukul 17.40 WIB.
“Kronologinya, korban ini sedang berjalan dari arah Bandarlampung dengan menggunakan sepeda motor, lalu korban dikejar oleh para pelaku dengan mengendarai lima unit motor dan langsung membacok korban,” terang AKBP Yusriandi Yusrin.
Terkait adanya pelaku anak dalam dua kasus tersebut, pihaknya akan menggunakan sistem peradilan anak.
“Ya, untuk pelaku yang berstatus anak dibawah umur itu, berbeda penanganannya dengan pelaku lainnya,” kata kapolres.
Disisi lain, dalam mengungkap kasus tersebut, Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan pihak-pihak terkait. Pasalnya, perkara tersebut berhasil diungkap dalam waktu 1 x 24 jam. (Lex)