Narkotika Bernilai 16,2 Miliar Jadi Abu

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan memusnakan barang bukti kejahatan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja bernilai Rp16,2 miliar, Senin 4 September 2023.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut antara lain ganja total seberat 149,36 Kg atau bernilai Rp1,2 miliar, sedangkan sabu-sabu seberat 9,99 Kg atau berkisar dengan nilai Rp15 miliar

Bacaan Lainnya

Narkoba bernilai belasan miliar Rupiah itu, berdasarkan ungkapan 8 laporan polisi (LP).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap medio Mei-Agustus tahun 2023. Dimana, terdapat 20 orang tersangka yang berhasil diringkus.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan pengadilan,” kata Dia.

Mantan Kasubdit 4, Dirkrimsus Polda Lampung itu mengatakan, perkara narkoba yang diungkap jajaran Satresnarkoba itu, mayoritas ungkap di wilayah Kecamatan Bakauheni.
“Para tersangka tidak memiliki hubungan. Hanya saja, para pelaku merupakan jaringan lintas provinsi dari Pekanbaru, Aceh, Medan, Tangerang, Bali dan NTB. Karena perkaranya, mereka diancam hukuman kurung minimal 5 tahun sampai hukuman kurung seumur hidup,” kata Dia.

Kapolres pun menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Dan meminta kepada masyarakat agar berperan untuk melakukan hal serupa.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas apabila terdapat kasus penyalahgunaan narkoba ini. Kami mohon kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi apabila kasus penyalahgunaan narkoba dilingkungannya,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *