BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kabid Sarana dan Prasarana Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi mendapat tugas tambahan untuk duduk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setempat.
Penunjukan Aflah Efendi sebagai Plt Kalak BPBD Lampung Selatan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) Nomor : 440/V.05/SP/2023. Tanggal 12-09-2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra membenarkan adanya penunjukan Plt Kalak BPBD, paska definitif Kalak BPBD sebelumnya, wafat.
“Iya, tadi siang SPTnya diserahkan oleh pak Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin,” ujarnya, Selasa 12 September.
Aflah sendiri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penujukan dirinya sebagai Plt Kalak BPBD Lampung Selatan.
“Benar itu. Mohon dukungannya. Semoga amanah yang diberikan pak bupati kepada kami, dapat dijalankan secara maksimal dan dengan amanah,” kata Aflah. (Lex)