BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan Yansen Mulia, diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 821/1187/V.05/2023 Tanggal 19 September 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Penetapan Tempat Tugas PNS di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Dimana, surat tersebut untuk Ir Yansen Mulia dengan posisi jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan data PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2024, dari pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, tercatat nama Yansen Mulia akan pensiun pada 1 Oktober 2024.
Itu sesuai dengan batas usia jabatan orang yang bersangkutan, yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II. Dengan demikian, apabila Yansen Mulia diberhentikan dari jabatan eselon II, maka orang yang bersangkutan langsung pensiun dari status kepegawaiannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin membenarkan pemberhentian Ir Yansen Mulia dari jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
“Iya, SK nya diserahkan tadi. Saya sendiri yang menyerahkan SK nya secara langsung,” kata Dia saat diwawancarai di areal kantor bupati, Selasa 19 September 2023.
Ia pun mengatakan, posisi jabatan kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan akan segera diisi, paska ditinggalkan Ir Yansen Mulia.
“Ya, segera kita isi. Dalam waktu dekat inilah. Dan pak Yansen juga langsung pensiun,” kata Dia.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra menyatakan, pemerintah akan segera mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Segera diisi, secepatnyalah. Nanti kami informasikan kembali,” kata Dia (Lex)