BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Rencana untuk penggantian posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan Edi Firnandy, tidak berjalan mulus.
Pasalnya, isu terkait penggantian posisi jabatan Kadisdukcapil memang sudah terhendus sejak 1 bulan terakhir ini. Namun, upaya penggantian jabatan Edi Firnandy terbentur dengan moratorium dari Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait jabatan Kadisdukcapil se-Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin sempat mengamini usulan penggantian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke pusat untuk hal terkait.
“Iya, sedang diusulkan ke pusat,” kata Dia beberapa waktu lalu.
Namun, kabar terbaru dari Edi Firnandy, justru dirinya mendapatkan surat perpanjangan, untuk menjabat sebagai Kadisdukcapil Lampung Selatan, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada moratorium pihak Kemendagri.
“Kemarin itu. Intinya surat perpanjangan (menjabat). Jadi, tetap mengikuti moratorium sampai dengan Oktober 2024,” kata Dia, Selasa 3 Oktober 2023.
Edi menjelaskan, di dalam moratorium tersebut, posisi jabatan kepala Disdukcapil tidak boleh dipindah. Namun, terdapat pengecualian.
“Kecuali, (orang yang bersangkutan terkena) OTT, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Yang jelas, surat itu melarang mengganti. Nah, ini berlaku se-Indonesia. Karena ini berkenaan dengan Pemilu,” ucapnya.
Namun demikian, mantan Kabag Humas Setdakab Lampung Selatan menegaskan, akan legowo apabila Pemkab Lampung Selatan mau mengusulkan kembali untuk pengantian tersebut, setelah Oktober 2024.
“Artinya, nanti setelah Oktober 2024, terserah saja. Kalau mau diusulkan pergantian, ya silahkan,” ucapnya.
Dikutip dari Tempo.co, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, kebijakan moratorium ini bertujuan untuk menyukseskan program strategis nasional. Serta tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang Adminduk melalui program-program strategis,” ujar Zudan lewat keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.
Kata Zudan, apabila dilakukan penggantian kepala dinas baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kepala dinas tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.
Ia menjelaskan, tujuh program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini, yakni; perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi menjadi SIAK terpusat; pengembangan layanan Adminduk digital dalam genggaman.
Kemudian, penyiapan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024 ; penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak 2024 ; pendataan Adminduk penyandang disabilitas ; pendataan kemiskinan ekstrem ; dan penerapan buku pokok pemakaman. (Lex)