BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan melayangkan surat usulan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD setempat, ke Gubernur Lampung.
Namun, dari tiga nama calon anggota DPRD PAW yang sempat masuk ke DPRD Lampung Selatan, selanjutnya dilayangkan ke KPU setempat untuk dilakukan verifikasi, hanya dua nama calon anggota DPRD PAW akan diusulkan ke Gubernur Lampung.
Dua nama calon anggota DPRD PAW yang diusulkan yakni Sulistiyono dari Partai Gerindra yang mengantikan Bambang Irawan. Selanjutnya, Supriyanto Hutagalung dari Partai Demokrat, yang menggantikan Mohamad Hierarki Revolusi.
Berdasarkan catatan di DPRD Lampung Selatan, terdapat satu nama lagi yang diusulkan Partai Demokrat untuk proses pemberhentian dan PAW tersebut. Dia adalah Sariyanti yang menggantikan Abu Bakrie, dikarenakan anggota DPRD tersebut wafat pada Jum’at 26 Juni 2023 lalu.
Tidak diterakannya nama Sariyanti dalam surat usulan pemberhentian dan PAW tersebut disinyalir dapat mengancam jatah kursi Partai Demokrat di DPRD Lampung Selatan. Pasalnya, batas waktu pelaksanaan PAW maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. (Dikutip dari pernyataan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari pada laman situs KPU)
Dengan begitu, kata Hasyim Asy’ari, apabila ada anggota DPRD diberhentikan atau berhenti kurang dari 6 bulan, maka tidak diperbolehkan proses PAW.
Sekretaris Dewan DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico membenarkan jika sekarang ini hanya dua nama yang bakal diusulkan ke gubernur Lampung.
“Iya cuma dua nama (Sulistiyono dan Supriyanto Hutagalung),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi What’sapp, Selasa 10 Oktober 2023.
Ketika ditanya, kenapa hanya dua nama yang usulkan tersebut, Thomas memperkirakan, jika untuk satu nama lagi yang diusulkan oleh Partai Demokrat, masih dalam tahap verifikasi KPU.
“Total usulan yang masuk ke kita (DPRD Lamsel) tiga orang untuk PAW. Nah, tak lama usulan itu masuk ke DPRD, langsung kita layangkan ke KPU untuk dilakukan verifikasi. Mungkin satu orang ini masih dalam tahap verifikasi di KPU. Kalau untuk dua nama lainnya, akan segera diusulkan ke gubernur melalui pak bupati,” kata Dia.
Ia pun menjelaskan, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Lampung akan berakhir pada Agustus 2024.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan M. Ali menyatakan, surat usulan untuk pemberhentian dan PAW anggota DPRD masih dalam proses.
“Iya, surat dari DPRD nya baru kami terima kemarin. Ini sedang dalam proses,” kata Dia, Selasa 11 Oktober 2023.
Namun, Dia menyatakan, berdasarkan surat dari gubernur, surat usulan untuk PAW tersebut dibatasi sampai Januari 2024.
“Ada suratnya. Jadi, batas usulan ke provinsi itu sampai dengan Januari 2024,” terangnya. (Lex)