Disdukcapil Gelar Konsultasi Publik Dengan PA-PN-Kemenag, Ini Tujuannya

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, terus melakukan pembenahan, dalam proses pembuatan dokumen pelayanan kependudukan (Yanduk).

Bila kemarin, pihak Disdukcapil menggelar konsultasi publik bersama pihak dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung Selatan, yang berkenaan dengan yanduk kelahiran. Teranyar, pihak terkait mengelar konsultasi publik dengan pihak Pengadilan Agama (PA) Pengadilan Negeri (PN) dan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut terungkap, ada 13 permasalahan sejauh ini dalam penerbitan dokumen akta perceraian dan perkawinan.

Diantaranya, perkawinan di bawah umur, nikah sirih, merubah nikah sirih menjadi nikah resmi, proses isbat nikah, perkawinan beda agama, proses perceraian dengan status nikah sirih/kawin belum tercatat, kewenangan KUA dalam penterbitan buku nikah.

Lalu, terbit buku nikah tapi status KTP/KK masih kawin, kepemilikan dua buku nikah, penduduk yang telah lama menikah tetapi memiliki buku nikah diterbitkan saat ini dengan pernikahan saat ini, KUA meminta akte kematian bagi penduduk dengan status cerai mati, pengetikan/penulisan buku nikah yang tidak jelas dan keaslian buku nikah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini menemui kendalan-kendala tersebut. Sehingga pihaknya berharap, kegiatan itu dapat melahirkan solusi bersama.

Menjawab sejumlah permasalah yang ada, pihak dari PN Kalianda menjelaskan, jika sifat kerja pihaknya adalah mengakomodir setiap permohonan yang masuk ke pengadilan. Sejauh ini saja, sudah ada sekitar 300 permohonan terkait nama huruf, tanggal lahir yang berbeda di paspor.
“Berdasaran aturan yang berlaku, harus ada penetapan dari pengadilan. Nah  untuk proses ini, peradilan tidak bisa terburu-buru, sidangnya saja bisa sampai 1 minggu,” ujar Fordanawansyah.

Terkait dengan status anak lantaran orangnya baru ditetapkan sebagai suami istri secara sah. Silahkan ajukan permohonan asal usul anak ke PN.
“Contohnya, pasangan menikah di tahun 1999 tapi dia belum memiliki buku nikah. Nantikan, bisa di isbat nikah. Kalau disahkan hakim, nanti keluarkan buku nikah sesuai peristiwa (atau tahun saat isbat). Untuk kejelasan status anaknya, lakukan pengajuan asal usul anak ke PN,” terang Dia.

Ditengah pembahasan tersebut, pihak Disdukcapil pun meminta agar pihak Kemenag Lampung Selatan untuk mengarahkan seluruh operator pada KUA supaya dapat berkoordinasi secara langsung dengan pihaknya.
“Ya, tolong diinformasikan ke bawah. Supaya saat kita berkomunikasi dapat lebih lancar. Kita harapakan bersama, agar sinergitas kita dapat semakin baik lagi, demi tercapainya cita-cita kita bersama,” kata Edy. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *