Dituding ‘Caplok’ Tanah Warga, PT KLTD Diminta Pembayaran Ganti Uang

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sejumlah warga pemilik lahan di Dusun II-III, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, memasang sejumlah banner, sebagai bentuk protes atas aktivitas PT Krakatau Lampung Tourism Development (KLTD).

Pemasangan sejumlah banner di sepanjang jalan kawasan wisata Desa Merak Belantung, karena warga menuding, PT KLTD sudah mencaplok tanah milik mereka, tanpa ada pembayaran.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan, sejumlah warga tersebut saling bergotong royong memulai aktivitas pemasang banner, sebagai bentuk protes itu sekitar pukul 14.00 WIB, Jum’at 8 Desember 2023.

Menurut penuturan Warjuli, salah seorang pemilik tanah yang lahannya digarap untuk dijadikan tempat wisata oleh PT KLTD tersebut, sedikit ada 13 lahan hak milik warga yang diduga dicaplok oleh perusahaan terkait.

“Bukti kepemilikan lahan tersebut adalah sertipikat dan juga sporadik,” tegasnya.

Ia menceritakan, awal mula dirinya tahu bahwa lahan miliknya itu beralih ke PT KLTD, itu pada sekitaran tahun 2019. Saat itu, warga hendak mengajukan permohonan pembuatan sertipikat dari program PTLS.
“Jadi saat pengukuran, suratnya tidak bisa terbit, karena masuk dalam kawasan PT KLTD, yang sudah memegang HGU. Dari situlah kami berupaya agar mendapatkan hak kami selaku pemilik lahan,” ujarnya.

Suasana saat warga memasang banner

Sepanjang berjalannya waktu dan sekitar bulan April tahun 2023, pihak PT KLTD bertemu dengan warga. Saat itu, kata Warjuli, pihak PT KLTD hanya menebar angin sorga (ansor) alias janji manis untuk meredam amarah warga, namun itu tanpa realisasi.
“Oleh karenanya, sebagai bentuk kekesalan kami atas (dugaan) pencaplokan tanah kami, kami memasang banner-banner ini supaya ada solusi terbaik untuk seluruh warga pemilik lahan,” jelasnya.

Ia menceritakan, setidaknya ada sekitar 3,5 hektar lahan milik warga yang digarap oleh PT KLTD. Dimana, berdasarkan informasi yang Ia ketahui, PT KLTD menggarap lahan sekitar 300-an hektar di wilayah setempat.
“Contohnya saya, berdasarkan surat yang saya miliki, luasnya tanah saya sekitar 8.000 meter. Belum lagi yang lain. Ada 13 hak milik,” jelasnya.

Pihaknya menuntut agar, tanah mereka yang diambil tersebut dibayar oleh PT KLTD. Mereka tidak ingin lagi diberikan janji-janji palsu.
“Tuntutan kami, tolong dibayar sesuai luasan lahan yang dimiliki oleh warga,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Desa Merak Belantung Abdan Abnan. Ia menceritakan, sekitar tahun 1994-1995 ada pihak yang mau membeli lahan warga di desa setempat. Namun, tidak semua warga yang menjual lahan tersebut, karena alasan belum ada kesepakatan terkait harga.
“Ya, di tahun itu banyak warga yang menjual, tapi ada juga yang tidak mau menjual. Nah, tiba-tiba di tahun 2019 kami ketahui ada surat HGU,” ujarnya.

“Yang kami pertanyakan kami, kenapa ada sertipikat HGU, mereka (PT KLTD) menjawab HGU nya dari BPN. BPN itukan yang buat, yang ngajukan itu pasti mereka. Yang kami tanyakan, mana surat jual belinya peralihan hak dari mereka ini,” ujarnya.

Dengan pemasangan banner-banner tersebut, pihaknya meminta pihak perusahaan dapat membayar tanah mereka dan tidak ada lagi, drama berupa harapan palsu dari pihak perusahaan.
“Termasuk saya, (kata orang perusahaan) pak, tolong tuntaskan masalah ini, lalu saya kumpulkan. Ada yang minta Rp100.000 dan sebagainya. (Lalu) kenapa dibilang sudah dibayar, gak pas itu. Tutuntan kami, dibayar,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *