BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, akhirnya menetapkan AB (inisial) sales PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (KCP) Sidomulyo, jadi tersangka, Kamis 28 Desember 2023.
AB dijadikan tersangka oleh pihak kejaksaan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani dari KCP BNI Sidomulyo Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina dalam keterangan rilisnya menceritakan, bahwa pada tahun 2022 periode Juli-Desember tahun 2022, terdapat beberapa anggota Gabungan Kelompok Tani Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo, mendapatkan bantuan dana kredit KUR tani dari KCP BNI Sidomulyo, dengan platform pinjaman maksimal Rp50.000.000 dengan suku bunga 6 persen (tanpa anggunan).
Ia melanjutkan, para petani/debitur dalam proses mengajukan pinjaman dana KUR tani tersebut dikelola dan difasilitasi oleh tersangka AB, selaku analis kredit standar/sales hunter dari KCP Bank BNI Sidomulyo.
“Nah, AB tugasnya mencari nasabah, melakukan pemasaran produk pinjaman KUR tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data nasabah, melakukan survey lapangan, serta memantau kegiatan usaha nasabah penerima KUR tani,” jelas Afni
Dia menambahkan, selama periode Juli-Desember Tahun 2022 terdapat 47 petani di Desa Bandar Dalam yang mengikuti program KUR Tani, dengan total penyaluran sebesar Rp2.171.282.106.
Namun, dari 47 debitur terdapat 35 petani/debitur yang dalam proses pengajuan KUR tani tidak sesuai dengan persyaratkan yang telah ditentukan, sehingga terjadinya kredit macet jumlah total sebesar Rp.1.655.000.000.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan, penyidik telah melakukan tindakan pemeriksaan saksi sebanyak 52 dan melakukan penggeledahan di 2 tempat di Desa Bandar Dalam,
yang mana berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara ini, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.1.655.000.000,” urainya.
Ia pun menyebutkan, pihaknya telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran KUR diantaranya, dokumen permohonan calon debitur KUR, rekapitulasi data penerima KUR dan surat-surat lainnya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah ditemukannya peristiwa pidana yaitu Tindak Pidana Korupsi dan telah ditemukannya 2 alat Bukti sehingga kami tim penyidik berkesimpulan menetapkan AB sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP. (Rls)