BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dana Desa (DD) tahun 2024 untuk Kabupaten Lampung Selatan naik sekitar Rp3 miliar. Dimana, pada tahun 2023, anggaran DD yang diterima Kabupaten Lampung Selatan sekitar Rp250 miliar, dan di tahun 2024 naik menjadi Rp253 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah saat diwawancarai, Senin 8 Januari 2024.
Erdi mengatakan, sesuai dengan Permendes Nomor 7/2023 tentang prioritas penggunaan DD, Permendes nomor 13/2023 tentang petunjuk operasional penggunaan DD 2024 dan PMK nomor 124/2023 tentang pelaksanaan DD, terdapat 3 prioritas utama penggunaan DD tahun 2024.
Dia menjelaskan, 3 prioritas utama tersebut antara lain pertama, untuk BLT DD maksimal 25 persen. Kedua, untuk ketahanan pangan minimal 20 persen dalam rangka pencegahan inflasi. Ketiga, percepatan penanganan stunting.
Erdi menambahkan, sesuai arahan bupati Nanang Ermanto agar DD selaras dengan prioritas Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, pemerintah setempat melalui Dinas PMD akan menterjemahkan pedoman tersebut.
Kabupaten Lampung Selatan akan fokus pada penuntasan kemiskinan, penguatan ekonomi desa dan menunjung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui peningkatan Kapasitas SDM Desa.
Mantan Camat Kalianda itu menjabarkan, untuk penuntasan kemiskinan melalui program BLT. Sedangkan penguatan ekonomi desa dengan desa wisata, BUMDes, pasar desa, alun-alun sentra UMKM desa sekaligus taman bermain anak dan revitalisasi pasar.
“Itukan pusat perekonomian di desa. Jadi, kita dorong agar itu diperkuat untuk kemajuan desa,” ujarnya.
Sementara itu, untuk peningkatan IPM yakni dengan penuntasan anak putus sekolah, melaksanakan bedah rumah, gerakan swasembada lingkungan dengan penanaman pohon, penguatan derajat kesehatan melalui puskesdes dan posyandu serta desa percontohan pengentasan stunting dan kampung KB.
“Selain itu, kita juga akan menguatkan smart village dan desa digital. Termasuk, mendorong desa mandiri dan desa maju,” kata Erdiyansyah.
Ia pun menekankan supaya pemerintah desa dapat tertib waktu dalam penyusunan dan pelaporan serta tertib dalam pengelolaan DD itu sendiri.
“Kalau sudah ditentukan, ya harus diikuti. Harapan kita, Kabupaten Lampung Selatan dapat semakin maju dan mandiri,” tandasnya. (Lex)