Kasus Anak Meningkat ? Berikut Penjelasan Dinas PP-PA Lampung Selatan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kasus kekerasan yang melibatkan anak di Kabupaten Lampung Selatan, terus menunjukan tren peningkatan. Meningkatnya kasus tersebut karena, masyarakat sekarang ini sudah mulai berani untuk melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib.

Berdasarkan data kasus perempuan dan anak dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan, pada tahun 2017 tercatat ada 21 kasus yang melibatkan anak. Tahun 2018 tercatat 4 kasus, tahun 2019 tercatat 38 kasus, tahun 2020 tercatat 39 kasus, tahun 2021 tercatat 69 kasus, tahun 2022 tercatat 94 kasus, tahun 2023 tercatat 77 kasus dan priode Januari tahun 2024 tercatat 7 kasus.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, tercatat pula ada sekitar 20 persen pelaku dari tindak pidana yang melibatkan anak tersebut, masih berstatus anak di bawah umur.

Kategori kasus yang melibatkan anak tersebut terdiri dari asusila, kekerasan non fisik, TPPO, melarikan anak, bulliying, penemuan bayi, anak yang berhadapan dengan hukum dan kekerasan fisik.

Plt Kepala PPPA Kabupaten Lampung Selatan Rosa Resnida mengatakan, meningkatnya catatan pelaporan kasus yang melibatkan anak tersebut lantaran masyarakat berani untuk melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
“Sehingga, perkara anak ini tidak menjadi “gunung es” yang tinggi dibawah, namun tidak dilaporkan untuk ditangani,” ucapnya, Selasa 30 Januari 2024.

Menurutnya, tidak beraninya korban untuk melaporan atas perkara anak, lantaran dianggap aib, telah dilakukan penyelesaian di tingkat keluarga, penyelesaian secara adat dan suka sama suka.
“Ya kalau dulu, korban itu tidak tahu prosedur pelaporan, sehingga itu tidak tercatat dan tertangani,” kata Dia.

Selain itu, tingginya laporan kasus tersebut juga karena pihaknya sudah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Forum Anak sampai ke tingkat desa untuk menjadi pelopor dan pelapor, layanan Sapa 129, layanan Si-Dumas dan layanan Call Center.
“Sehingga, masyarakat semakin mudah untuk melapor. Sekaligus, ini dapat kita manfaatkan sebagai langkah untuk pencegahan terjadinya kasus,” ungkapnya.

Ketika ditanya, faktor yang paling mendominasi atas perkara yang melibatkan anak tersebut, Rosa menyampaikan antara lain faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor ekonomi, pendidikan yang rendah [korban dan keluarga korban] dan individu itu sendiri. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *