BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 20 puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan sudah berakreditasi Paripurna. Hal ini merujuk dari pada hasil akreditasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2023, kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Devi Arminanto melalui Kabid Bina Pelayanan Kesehatan Sumantri menjelaskan jika, akreditasi tersebut dilakukan selama 5 tahun sekali. Dimana, akreditasi tersebut berpedoman pada PMK Nomor 34/2022 tentang akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi.
Ia menambahkan, dari kegiatan akreditasi tersebut, sebanyak 20 puksesmas di Lampung Selatan dinyatakan sudah berakreditasi paripurna.
“Total puskesmas di Lampung Selatan-kan ada 28. Hasil akreditasi, 20 (puskesmas) sudah paripurna, 6 Utama dan 2 Madya,” ujarnya, Selasa 20 Febuari 2024.
Sebelum proses akreditasi di tahun 2023 kemarin, puskesmas di Lampung Selatan belum ada yang berstatus akreditasi paripurna.
“Ya, ini menjadi suatu kebanggaan bagi kita semua. Karena sebelumnya, belum ada (puskesmas) yang mendapat akreditasi paripurna. Yang paling banyak itu dulu, (puskesmas) dengan akreditasi madya,” kata Dia.
Dilanjutkannya, selain melakukan akreditasi kepada puskesmas, pihak terkait juga melakukan hal yang sama kepada klinik pratama di Lampung Selatan. Hasilnya, 41 klinik sudah disurvei dan 9 klinik dalam proses akreditasi.
Sumantri menjelaskan, akreditasi itu sendiri dilakukan selama 5 tahun sekali. Tujuannya, untuk meningkatkan mutu layanan keselamatan pasien.
Agar tetap menjaga mutu pelayanan sesuai dengan standar pelayanan mutu, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2024 ini, meluncurkan inovasi berupa Program Menjaga Mutu Pelayanan atau disingkat Projamu.
“Nah, tahun ini pak kadis (dinas kesehatan), membuat inovasi Projamu. Dengan harapan, seluruh puskesmas dapat menjaga mutu pelayanannya sesuai dengan standar akreditasi,” ungkapnya.
Dia pun mengimbau supaya, seluruh puskesmas tetap menjaga mutu pelayanan, supaya tidak ‘tergelincir’ pada akreditasi selanjutnya.
“Makanya, setiap bulan ada penilaian mutu pelayanan. Jadi harus ada laporan indikator yang mengindikasikan (mereka) apakah patuh pada pelayanan bermutu, sesuai dengan standar akreditasi. Yang dilaporkan itu, Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP),” tandasnya. (Lex)