Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Kematian Santri Ponpes di Kalianda

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan, pihak sudah menetapkan satu orang tersangka atas perkara meninggal MF (16), santri di sebuah Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, di Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, yang sempat viral.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni A (17) santri Ponpes setempat, yang juga menjadi senior dan pelatih pencaksilat, di tempat korban berlatih.
“Ya, kami sudah menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah, A senior korban,” kata Yusriandi Yusrin saat pres rilis di mapolres setempat, Rabu 13 Maret 2024.

Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi, termasuk pimpinan dari pondok pesantren Miftahul Huda 606.
“Ada 11 orang yang kita mintai keterangan, 12 orang termasuk pimpinan pondok pesantren-nya,” terangnya.

Ketika ditanya terkait kematian MF, kapolres menyebut bila korban mendapatkan pukulan dibagian perut oleh tersangka, sehingga korban meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Korban dipukul sebanyak satu kali di perut. Dan hasil autopsi, menunjukan benar ada luka pada bagian dalam perut korban,” ungkapnya lagi.

AKBP Yusriandi Yusrin pun mengatakan, motif dari pada pemukulan itu, lebih kepada mahar yang menjadi tradisi peserta pencaksilat di ponpes setempat. Nah, pihaknya pernah mengkonfirmasi pihak ponpes, terkait adanya mahar/punisment terhadap santri yang tergabung dalam pencaksilat ponpes.

“Klaim pihak ponpes, tidak ada mahar-mahar semacam itu. Artinya, mungkin ini inisiatif mereka sendiri,” tandasnya.

“Dalam waktu dekat, kita akan menggelar pra-rekontruksi dan selanjutnya melakasanakan rekontruksi untuk perkara ini,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *