BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta agar semua pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Hal ini disampaikannya pada saat membuka acara rapat gugus tugas kabupaten layak anak dalam rangka evaluasi dan verifikasi administrasi di Aula Rajabasa, Rabu 26 Juni 2024.
Nanang menceritakan, jika pada tahun 2023 Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan predikat KLA Nindiya. Dan diharapkan pada tahun 2024 ini meningkat ke KLA tingkat Utama.
“Tertinggi dari pada ini adalah berstatus Kabupaten/Kota Layak Anak. Inshaa Allah, tahun ini kita dapat meraih (KLA) utama dan kedepannya mampu meraih predikat Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.
Nanang menegaskan, agar proses menuju KLA tersebut tidak hanya digelar secara seremonial saat ada penilaian kenaikan tingkat saja. Tapi harus dirasakan di kehidupan sehari-hari.
“Yang harus disepakati, kontinyu nya. Bukan hanya kegiatan setiap tahun. Untuk menuju KLA, cakupanya masih panjang makanya butuh komitmen yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Kepada forkorpimda dan pihak lainnya, Nanang Ermanto meminta agar dapat bergerak bersama. Dia mengakui bawah, pihaknya membutuhkan sinergi bersama.
“Kalau semua elemen bergerak bersama, Inshaa Allah, Lampung Selatan bisa menjadi Kabupaten Layak Anak. Benar-benar capaian layak anak yang murni,” kata Nanang.
Berdasarkan pantauan, acara tersebut dihadiri oleh Bunda Forum Anak Ny Winarni Nanang Ermanto, Tim verifikasi KLA provinsi Lampung Ahmad Ashari, Kepala Dinas PP-PA Hari Surya Wijaya, perangkat daerah, polres, kejaksaan, Kodim 0421 dan pihak lainnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PP-PA Kabupaten Lampung Selatan Hari Surya Wijaya menyatakan, jika dari hasil evaluasi sementara yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, diperoleh nilai sementara sebesar 839,75 dengan predikat utama.
“Nah, untuk nilai ini masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung,” kata Dia.
Ia menjelaskan, langkah-langkah percepatan yang telah dilaksanakan yakni rapat teknis dengan perangkat daerah terkait pendampingan dalam rangka evaluasi mandiri oleh fasilitator nasional.
Lalu, perbaikan berkas administrasi hasil review oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung. Kemudian, pembinaan terhadap Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Ramah Anak Puskesmas (PRAP), dan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).
“Telah dilaksanakannya bimbingan teknis Konvensi Hak Anak dengan narasumber yang berasal dari unsur Kementerian PP dan PA,” kata Hari. (Lex)