BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natardipraja (40) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 821.122.609,66. MA menyunat sebesar Rp 534.478.415,66 dan hanya menyisakan Rp.286.644.194,66 bagi Tubagus Dana Natardipraja untuk mengembalikan kerugian negara.
Kasus bermula saat Tubagus Dana Natardipraja selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan selama 2 periode itu melakukan korupsi Dana Desa (DD) selama 4 tahun berturut-turut pada periode tahun 2016 hingga tahun 2019, yang mana rincian uang negara yang di korupsinya adalah pada realisasi APBDes tahun 2016 sejumlah Rp.159.263.068,09, anggaran 2017 sejumlah Rp.222.395.088,32, anggaran 2018 sejumlah Rp.225.481.237,32 dan anggaran 2019 sejumlah Rp.213.983.215,93 dengan total kerugian negara sebesar Rp 821.122.609,66. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera Nomor 700/41/III.01/2022 Inspektorat tanggal 22 Desember 2022. Atas hal itu, aparat penegak hukum dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan membidik Tubagus Dana Natadipraja dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.
Pada 15 November 2023, Pengadilan Negeri Tanjung Karang (PN Tanjungkarang) berdasarkan Putusan nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PN.TJK menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Tubagus dengan denda Rp.100.000.000 subsider 3 bulan. PN Tanjung Karang juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp.821.122.609,66 apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun .
Atas putusan itu, Tubagus Dana Natadipraja mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang dengan Putusan nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.TJK tertanggal 18 Desember 2023.
Tidak puas atas putusan itu, Tubagus Dana Natadipraja mengganti pengacara yang lama dan mengajukan upaya kasasi tertanggal 18 Januari 2024 dengan menunjuk Advokat / Konsultan Hukum Adi Yana, S,H., dan Eko Umaydi, S.Kom., S.H, dari kantor hukum Adi Yana, S.H & Partners dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Tubagus Dana Natadipraja.
“Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.TJK tertanggal 18 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2023/PN.TJK tertanggal 15 November 2023. Uang Pengganti Rp.286.644.194,66 Subsidair 6 bulan penjara,” demikian bunyi Petikan Putusan Kasasi,” ungkap Adi Yana, S.H selaku Kuasa Hukum Tubagus Dana Natadipraja, Senin (15/7/2024).
Duduk sebagai ketua majelis Soesilo, S.H.,M.H dengan anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H.,M.H, dan Dr. Yanto, S.H.,M.H. Adapun panitera pengganti M. Jazuri, S.H.,M.H. dalam perkara nomor 3447 K/PID.SUS/2024. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis tetap pada putusan banding jo putusan pengadilan negeri yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.
“Pidana penjara 3 tahun, denda Rp.100.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” ucap Adi.
Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kliennya Tubagus di Lapas Way Hui Jati Agung apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Rencananya mau ambil putusan MA terlebih dahulu untuk mempelajari pertimbangan hukumnya,” ungkap Adi. (Rls)