Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barbuk Narkoba, Rokok Ilegal Hingga Senpi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) hasil kejahatan, yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inckrah, Rabu 17 Juli 2024.

Acara pemusnahan barbuk yang digelar di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dihadiri oleh Kajari Afni Carolina, Ketua PN Kalianda Arizal, Kasat Narkoba Akp Perdo Elpianto, Kasdim 0421 Mayor Inf Adi Hartono, Kepala BNN Ediyanto Marpaung, pihak Bea Cukai Dodi dan pihak dari dinas kesehatan.

Barbuk yang dimusahkan merupakan perkara yang dieksekusi sejak Desember 2023 – Juni 2024. Dimana, untuk perkara tindak pidana umum sebanyak 112 perkara dan tindak pidana khusus 1 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina menjelaskan, metode pemusnahaan sejumlah barbuk itu dengan cara dibakar, di potong dan diblender.
“Untuk barbuk ganja, rokok dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senpi dan sajam di potong pakai gerinda. Sementara itu, untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi di blender. Terakhir, HP dihancurkan pakai palu,” kata Dia.

Afni menambahkan, jika kasus tertinggi dari barbuk yang dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 34 perkara, disusul dengan kasus pencurian dan perlindungan anak sebanyak 26 perkara.
“Totalnya 113 perkara. 122 tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus terkait rokok,” tandasnya.

 

Berikut Rincian Barang Bukti Yang Dimusnahkan

− Narkotika jenis Sabu seberat 811,9701 gram;
− Narkotika jenis Ganja seberat 4.255,7576 gram;
− Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 33 butir seberat 12,3552 gram;
− Narkotika jenis Tembakau sintesis seberat 11,5632 gram;
− Rokok merk JB BOLD sebanyak 480.000 batang;
− Rokok merk R7 Bold sebanyak 312.000 batang;
− Rokok merk Joyo Biru sebanyak 840.000 batang;
− Rokok merk Glori sebanyak 408.000 batang;
− Timbangan sebanyak 3 buah;
− Alat Hisap (bong) sebanyak 3 buah;
− Pakaian sebanyak 147 buah;
− Senjata Api rakitan dengan model pistol genggam sebanyak 1 buah;
− Airsoftgun dengan model pistol genggam sebanyak 1 buah
− Senjata tajam sebanyak 11 buah dengan jenis pisau, golok, dan celurit;
− Amunisi (peluru) sebanyak 16 butir;
− Berbagai jenis handphone sebanyak 32 buah;
− Sepeda Motor dengan kondisi rusak berat sebanyak 2 unit;
− Tas sebanyak 21 buah;
− Koper sebanyak 7 buah;
− Pupuk buatan sebanyak 18 karung;
− Box keranjang plastik sebanyak 8 buah;
− Box karung plastik sebanyak 6 buah;
− Dompet sebanyak 10 buah;
− Kunci T sebanyak 2 buah;
− Obeng sebanyak 7 buah;
− Kabel sebanyak 12 potong;
− Linggis sebanyak 2 buah;
− Kartu ATM sebanyak 15 buah;
− KTP terpidana perkara Narkotika sebanyak 6 buah.

(Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *