Pencegahan Jadi Kunci Utama Menekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) melaksanakan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Anak Berhadapan (dengan) Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak.

Acara yang digelar di Aula Dinas PP-PA Kabupaten Lampung Selatan, Kamis 29 Agustus 2024, dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas PP-PA Lampung Selatan Hari Surya Wijaya.

Kegiatan itu menghadirkan pihak Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Pengadilan Negeri Kalianda, Kemenag, Bapas, jajaran polsek, sejumlah perangkat daerah Pemkab Lampung Selatan, Lurah/kepala desa, akademisi, sekolah, forum anak kabupaten, pemerhati anak dan pihak PATMB.

Adapun narasumber yang dihadirkan antara lain, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Ipda Muhalidi, Ketua LPHPA Toni Fiser, Kejari dan pihak dari Dinas PP-PA.

Kepala UPTD PPA Lampung Selatan Acam Suyana menjelaskan jika, tujuan acara tersebut untuk memberikan pemahaman kepada orang tua dan siswa tentang dampak perkawinan anak, menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang komplek, meningkatkan kapasitas penyedia layanan bagi perempuan dan korban anak serta meningkatkan upaya pencegahan, penanganan, melindungi, memberikan rasa aman serta penenggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, ABH, TPPO dan perkawinan anak.
“Harapannya, para peserta mampu mengenai, menelaah, mengambil insiatif untuk menangani pencegahan, menekan atau mengurangi kasus serta meningkatkan kualitas layanan perlindungan,” kata Acam.

Sementara itu, Plt Kepala PP-PA Kabupaten Lampung Selatan Hari Surya Wijaya mengatakan, jika terselenggaranya untuk menguatkan sinergitas dan memfokuskan penanganan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak.

Dimana menurutnya, saat ini yang lebih penting harus fokus pada langkah pencegahan dari pada penanganan, paska munculnya kasus.
“Penanganan ini bukan hanya tugas Dinas PP-PA saja tetapi menjadi tugas bersama. Oleh karenanya, kita bersama harus melahirkan kebijakan yang tidak hanya fokus pada penanganan tapi harus difokuskan pada pencegahan kasus,” kata Dia.

Menurutnya, harus ada langkah yang kongkrit untuk menekan kasus. Karena, kalau untuk menghilangkan kasus, itu adalah hal yang mustahil. Apalagi, ditengah kemajuan teknologi seperti sekarang ini.
“Artinya, apabila terjadi kasus cepat ditangani. Kita juga sudah membentuk PHTBM ditingkat desa, ada juga layanan call center dan program sapa, agar lebih cepat untuk penanganan,” ungkapnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *