BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan pihak Kepolisian Resor setempat, melakukan penandatangan nota kesepakatan (MoU) penanganan terhadap tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis 5 September 2024.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di ruang kerja bupati.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, kepada wartawan menyampaikan, penandatangan MoU tersebut sebagai bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dan penegak hukum.
Menurutnya, MoU tersebut pasti akan memiliki manfaat dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apa lagi sekarang ini kita semua akan menghadapi Pilkada,” ujarnya usai penandatangan MoU.
Ia pun menyatakan, pihaknya juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat secara masif.
“Kita pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar daerah kita tetap aman, damai kondusif. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas,” kata Dia. (Lex)