BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di tubuh satuan Pol-PP kabupaten setempat, Selasa 17 September 2024.
Mereka yang ditetapkan adalah M, I dan A (inisial). Dimana, kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya mencapai Rp2,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina menyampaikan, kasus yang menjerat ketiga tersangka adalah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.
“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.
Ia menyampaikan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadi Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp2.824.911.140. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyimpangan penggunaan Anggaran Insentif/Honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.
“Jadi, modus operandi yaitu dengan cara memindahkan insentif/honorarium personal piket dan unit ke rekening penampung dan lainnya yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Afni yang dulu sempat bertugas sebagai JPU KPK RI.
Afni menerangkan jika, perbuatan para tersangka melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia menyebut, terhadap 2 tersangka dengan inisial M dan A akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk tersangka I belum dilakukan penahanan, karena dalam kondisi sakit, lantaran baru saja mengalami keguguran. (Rls)