Begini Komentar Sekda Paska 3 Anggota Pol-PP Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka tiga orang anggota Satpol-PP oleh Kejaksaan Negeri, dalam kasus dugaan korupsi.

Ia menyampaikan, jika pihaknya menyerahkan masalah hukum tersebut kepada pihak kejaksaan. Dan Thamrin menyatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Thamrin pun mengaku belum mendapatkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, terkait kasus yang membelit anggota Satpol-PP tersebut.
“Kita belum tahu secara resmi. Kita tahunya kabar itu dari pemberitaan media massa. Nanti kita tindalanjuti dan kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita tunggu dulu perkembangan selanjutnya,” ujar Dia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 19 September 2024.

Jika memang terbukti secara hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, anggota Satpol-PP yang berstatus sebagai pegawai itu akan dipecat.
“Iya (dipecat kalau terlibat kasus korupsi). Karena kita harus patuh pada peraturan hukum yang berlaku. Yang pasti kita lihat dulu perkembangannya, inikan baru permulaan,” kata Thamrin.

Ketika ditanya, apakah sudah ditunjuk pejabat pengganti, lantaran salah seorang tersangka merupakan pejabat struktural dengan jabatan kepala bidang (Kabid), Thamrin hanya menjawab belum.
“Belum, karena belum ada surat resmi. Kalau kita sudah terima nanti, langsung kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada para pegawai lainnya agar, perkara tersebut dijadikan pelajaran berharga dan tidak sekali-sekali melanggar aturan dalam bekerja.
“Kepada seluruh ASN di Lampung Selatan, bekerjalah sesuai dengan tupoksi masing-masing, jangan macam-macam, karena sekarang ini tidak boleh melakukan perbuatan salah, apalagi korupsi,” kata Thamrin. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *