Dinas PUPR Lampung Selatan Sosialisasikan Kebijakan Retribusi Daerah

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dinas terkait di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Dinas PUPR setempat menggelar sosialisasi kebijakan retribusi daerah selama 3 hari mulai Kamis – Sabtu, 26 -28 September 2024, di Grand Elty, Kalianda.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan Dulkahar, mengapresiasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lamsel atas menyelenggarakan kegiatan ini. Dimana, sosialisasi tersebut sangat penting, mengingat besarnya peran pungutan daerah dalam membiayai pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.
“Pungutan daerah merupakan pembayaran yang dikenakan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah. Pungutan ini, termasuk retribusi yang merupakan salah satu sumber penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengatur pembagian retribusi ke dalam tiga jenis meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pada Dinas Pu – PR Lamsel ketiga jenis retribusi tersebut menjadi target pendapatan asli daerah mencakup ; Retribusi Jasa Umum berupa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus,
Retribusi Jasa Usaha berupa Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor (sewa alat berat) dan
Retribusi Perizinan Tertentu berupa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Tapi, kini kita masih menghadapi beberapa kendala terkait penerapan retribusi ini di masyarakat. Salah satu tantangan yang harus segera kita atasi adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai objek dan mekanisme retribusi. Kondisi ini tentu berdampak pada upaya pemenuhan target pendapatan asli daerah yang masih belum maksimal. Oleh sebab itu, Dinas PU – PR setempat sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggungjawab atas penerimaan retribusi ini, memiliki kewajiban untuk mengedukasi dan menyampaikan kebijakan retribusi kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU – PR Lampung Selatan Chepi Bahuga, mengatakan, kegiatan itu dalam rangka untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Sebab, SDM saat ini semakin sedikit. Maka, dibutuhkan kegiatan seperti ini untuk memberikan pemahaman dan kapasitas pegawai tentang retribusi daerah demi meningkatan penyerapan pendapatan asli daerah.
“Pada tahun 2023 lalu, target PAD sebesar Rp8.263.025.400 dapat terealisasi Rp4.872.343.767,00 atau 58,97 persen. Sedangkan, tahun 2024 dari target sebesar Rp7.500.000.000 bisa terealisasi sebesar Rp4.340.743.209 atau 59,87 persen per 31 Agustus 2024,” katanya. (RK)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *