BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan, mengamankan barang bukti kejahatan berupa narkotika bernilai total Rp75,1 miliar, sepanjang Juni-September 2024.
Hal ini terungkap dalam press rilis yang digelar pihak Polres Lampung Selatan pada, Sabtu 28 September 2024 di halaman mapolres setempat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, ungkap kasus narkoba tersebut dilakukan pihak Satnarkoba di lokasi Seaport Interdiction (SI) dan jajaran polsek di Lampung Selatan.
Ia menyampaikan, jika pihaknya berhasil mengamankan total 79 tersangka. Dimana, 76 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang lainnya berjenis kelamin perempuan.
“Total perkara yang diungkap sebanyak 61 kasus,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak ; sabu seberat 70,24 Kg, ganja seberat 301,15 Kg dan Ekstasi sebanyak 10.000 butir.
“Kalau dinilaikan secara ekonomis, barang bukti narkoba bernilai Rp75,1 miliar dan berhasil menyelamatkan 1 orang lebih dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
AKBP Yusriandi Yusrin menjabarkan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Riau, dengan pengiriman ke daerah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jogja, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
“Untuk modusnya, sama saja seperti yang lama. Ya pakai modus kurir dan ekspedisi. Lalu dilakukan pengembangan. Ini termasuk jaringan antar pulau dan antar provinsi,” kata Yusriandi Yusrin.
Ia pun menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Apa lagi, saat ini mendekati Pilkada 2024.
“Langkah antisipasi sudah kita lakukan, kita akan bertindak secara tegas. Karena kalau marak, dapat saja menggangu kondisi kantibmas,” kata Dia. (Lex)