BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024.
Upacara tersebut, rencananya akan di gelar di Lapangan Korpri Pemkab Lampung Selatan, pada Selasa 1 Oktober 2024. Kegiatan itu berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ada pemandangan kurang mengenakan dari lokasi lapangan bakal digelarnya upacara sakral tersebut. Banner raksasa yang terpapang tidak menyertakan foto Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Padahal sebelum-sebelumnya, foto seorang kepala daerah atau seorang bupati selalu disertai dalam banner pada upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Korpri, Pemkab Lampung Selatan.
Belum diketahui secara pasti, apakah tidak disertakannya gambar/foto Pandu Kesuma Dewangsa, lantaran terjadi keselahan teknis atau sebaliknya ada unsur kesengajaan. Namun yang pasti, hal tersebut menjadi bahan pergunjingan sebagian kalangan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Banner yang tidak menyertakan gambar seorang kepala daerah, walaupun berstatus Pelaksana tugas, sama seperti tidak menganggap seorang kepala daerah itu ada. Padahal, ditunjuknya Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Plt bupati, sudah sesuai aturan, karena bupati definitif Nanang Ermanto, sedang melaksanakan cuti kampanye.
“Kalau dia ada unsur kesengajaan, berarti pihak yang memasang banner tersebut tidak percaya atau tidak mau patuh kepada kepala daerahnya,” ujar salah seorang narasumber yang berkerja di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Senin 30 September 2024.
Namun demikian, sumber pun berpendapat apabila kekeliruan itu lantaran terjadinya kesalahan teknis, maka Dia menyarankan agar lebih baik diganti dengan banner seperti sebelum-sebelumnya, yang menyertakan wajah seorang kepala daerah.
“Ya, kalau terjadi kesalahan teknis, itu wajar namanya manusia. Janganlah kita tidak menghargai pemimpin kita. Pak Pandu itu jugakan adalah wakil bupati kita hasil dari pilkada Lampung Selatan, yang sekarang ditunjuk sebagai pelaksana tugas [bupati]. Artinya itu resmi, ditunjuk dan diketahui oleh pemerintah pusat,” kata Dia. (Lex)